Tambang Ilegal di Sungai Rumpak Kian Marak, Nelayan Kehilangan Mata Pencaharian, Polda Kep Babel Diminta Tegas, Ekosistem Mangrove Hancur

banner 120x600
banner 468x60

Tambang Ilegal di Sungai Rumpak Kian Marak, Nelayan Kehilangan Mata Pencaharian, Polda Kep Babel Diminta Tegas, Ekosistem Mangrove Hancur

banner 325x300

Sekenekonews.com,BANGKAAktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Mangrove Sungai Rumpak, Belinyu, Kabupaten Bangka, semakin menjadi-jadi. Meski pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bubus Panca telah memasang spanduk larangan, ratusan ponton isap timah terus beroperasi bebas, menghancurkan ekosistem vital dan mengancam penghidupan nelayan kecil.(Kamis, 19/12/2024) 

pantauan di lokasi menunjukkan setidaknya 300 ponton aktif menambang tanpa hambatan, sementara aparat terkesan tak berdaya.

Ali dan Eko Sanjaya, nelayan kecil setempat, mengaku miris melihat kondisi ini. “Dulu mangrove di Sungai Rumpak menjadi tempat ikan, udang, dan kepiting. Sekarang semuanya habis. Kami tak tahu lagi harus mencari nafkah di mana,” ujar Eko, Sekretaris Perkumpulan Nelayan Kecil, dengan nada pilu.

Masyarakat mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk segera menindak tegas tambang ilegal ini. “Setiap hari jumlah ponton bertambah. Jika dibiarkan, kawasan ini akan hancur total. Kami berharap Kapolda segera bertindak,” tegas Eko.

Kerusakan Mangrove dan Pelanggaran Hukum

Ekosistem mangrove Sungai Rumpak merupakan kawasan yang dilindungi oleh hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf a, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang merusak hutan tanpa izin.

Pelanggaran ini diancam pidana berdasarkan Pasal 78 ayat (2), dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, aktivitas tambang ilegal ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tidak hanya pelaku tambang, para cukong timah yang menjadi penadah hasil tambang ilegal dapat dijerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda.

Dugaan Keterlibatan Oknum
Informasi dari lapangan mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Sungai Rumpak diduga dikendalikan oleh seorang Kepala Dusun Tanjung Batu berinisial Is.

Koordinator lapangannya adalah Ang dan Ryan, yang diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat berseragam.

Sumber lain menyebutkan bahwa oknum aparat menerima dana koordinasi dari hasil tambang ilegal dengan dalih operasional komandan. Lebih ironis lagi, bahan bakar minyak (BBM) ilegal diduga dipasok secara terorganisir untuk mendukung aktivitas tambang.

“Ini bukan lagi soal rakyat kecil, tapi oknum-oknum yang menikmati hasil tambang ilegal”.

“Kami akan melaporkan semua temuan ini kepada Menkopolhukam, Panglima TNI, dan Kapolri,” tegas Ari Wibowo, Wakil Pimpinan Umum BeradokNews.com, yang berencana mengantar laporan langsung ke Jakarta.

Dampak Sosial dan Lingkungan
Kerusakan mangrove di Sungai Rumpak tidak hanya menghancurkan ekosistem, tetapi juga memukul keras ekonomi masyarakat pesisir.

Mangrove adalah habitat penting bagi kepiting, udang, dan ikan, yang menjadi sumber utama penghidupan nelayan.

“Kami kehilangan tempat mencari rezeki. Tidak ada lagi kepiting atau ikan di sini. Kami minta pemerintah bertindak tegas,” pinta Eko dengan harapan agar kawasan ini segera diselamatkan.

Tuntutan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap penegakan hukum yang tegas dapat segera dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini. Penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi langkah awal untuk memulihkan kerusakan yang terjadi.

Pemerintah pusat dan daerah diharapkan segera merancang program rehabilitasi mangrove yang melibatkan masyarakat lokal. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem sekaligus mendukung kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bangka dan Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan tanggapan terkait sejauh mana upaya penindakan terhadap pelaku tambang ilegal, koordinator lapangan, serta pihak-pihak terkait lainnya.(SANDY BATMAN/KBO-BABEL) 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *