Pencemaran Limbah SPBU Kejora: Perjuangan Warga Berbuah Penetapan Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

Sekenekonews.com,PANGKALPINANG – Polemik pencemaran lingkungan akibat limbah SPBU Kejora di Bangka Tengah memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menetapkan WC alias WL, anak kandung LC yang menjabat sebagai Direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) cair.(Selasa 03/12/2024).

 

banner 325x300

Dugaan Pencemaran Sejak 2015
Pencemaran limbah cair ini diduga terjadi akibat kebocoran tangki timbun dan ketidaklayakan sumur pantau milik SPBU Kejora dengan nomor registrasi 24331115.

 

Limbah tersebut mencemari air sumur warga di sekitar RT.004 Desa Beluluk, Pangkalanbaru. Aroma bahan bakar minyak (BBM) yang menyengat telah dirasakan oleh warga sejak tahun 2015.

 

Menurut warga, pengelola SPBU tidak menjalankan pengolahan limbah sesuai standar.

 

Limbah minyak yang seharusnya diproses sebelum dibuang ke drainase diduga langsung dialirkan tanpa pemisahan minyak dan air.

 

Hal ini mengakibatkan air tanah di sekitar lokasi menjadi tidak layak konsumsi.

 


Tindakan Hukum dan Penetapan Tersangka
Setelah serangkaian investigasi, Polda Babel menetapkan WC sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/50/XI/RES.5.3/2024/Dit Reskrimsus, yang ditandatangani oleh Direktur Krimsus Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo, pada 26 November 2024.

 

WC dijerat Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang menyebabkan baku mutu lingkungan terlampaui baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

 

Peran Tim KLHK dan Ahli Lingkungan
Perkembangan kasus ini juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menurunkan tim investigasi ke lokasi.

 

Tim ini dipimpin oleh Prof. Basuki Wasis, seorang pakar ilmu tanah dan kerusakan lingkungan. Hasil investigasi tim KLHK menguatkan dugaan pencemaran sehingga proses hukum bisa dilanjutkan.

 

“Kami sudah memiliki bukti kuat terkait pencemaran ini. Tersangka akan segera diperiksa,” kata Kombes Jojo Sutarjo kepada media.

 

Ia juga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prinsip Polri Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Perjuangan Panjang Warga

Laporan pertama terkait pencemaran ini sebenarnya sudah diajukan pada 14 September 2023 oleh seorang warga, Dr. Nina Haryani.

 

Namun, laporan tersebut dinilai tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Warga akhirnya mengajukan laporan baru pada 5 Agustus 2024 dengan nomor LP/B/142/VIII/2024/SPKT.

 

“Laporan kami awalnya kurang mendapat respons yang diharapkan. Namun, berkat kesabaran dan bukti-bukti yang kuat, kasus ini akhirnya mendapat perhatian serius,” ujar Nina. 

 

Ia juga mengungkapkan, pencemaran limbah ini telah berdampak pada tujuh sumur warga, termasuk dua sumur bor di rumah keluarganya.

 

Menurut Nina, pada 2015, pemilik SPBU Kejora sebelumnya, almarhum Pak Asin, sempat memberikan solusi sementara berupa sumur bor kecil untuk beberapa rumah.

 

Namun, upaya tersebut dinilai tidak cukup untuk mengatasi pencemaran minyak yang terus berlanjut.

 

Apresiasi untuk Polda Babel
Warga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, atas komitmennya menyelesaikan kasus ini.

 

“Slogan Polri Presisi benar-benar terbukti dalam kasus ini. Kami berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi pengelola SPBU lain untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Dengan penetapan tersangka ini, warga Desa Beluluk berharap keadilan dapat ditegakkan dan lingkungan sekitar dapat dipulihkan.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian dalam pengelolaan limbah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (SANDY BATMAN/KBO BABEL)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *